PRESS RELEASE Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana Terkait Pembayaran Paspor secara Elektronik



Berkaitan dengan pemberitaan dalam kasus pembayaran paspor secara elektronik, yang menyebut nama klien kami Denny Indrayana (“Klien”), maka kami dari tim kuasa hukum memandang perlu menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1.       Status Klien kami dalam perkara pembuatan paspor elektronik ini adalah saksi, dan dalam panggilan pertama telah hadir diwakili kami kuasa hukum. Dalam panggilan kedua pun Klien kami juga hadir dan telah menandantangani BAP, meskipun tidak didampingi kuasa hukum. Itu menunjukkan Klien kami terus menghormati dan bekerjasama dalam menjalani proses hukum ini.

2.       Saat panggilan kedua tersebut memang Klien kami belum menjawab pertanyaan yang berkait dengan substansi perkara karena menghormati Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI yang dalam pasal 27 ayat (2) huruf a menyatakan, “…Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang memeriksa saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi oleh penasihat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa”. Bahkan, KUHAP sendiri tidak menyebutkan bahwa saksi tidak bisa didampingi penasihat hukum;
3.       Sampai saat ini Klien kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan hadir dan memberikan keterangan jika ada panggilan selanjutnya oleh Bareskrim Polri. Namun, perlu dijelaskan, bahwa meskipun telah disampaikan melalui media akan ada pemeriksaan minggu lalu, atau Selasa minggu ini, namun hingga kini surat panggilan tersebut belum Klien kami terima.
4.       Berkenaan dengan pemberitaan yang ada, perlu juga disampaikan lagi beberapa hal:
a.       Informasi yang menyatakan ada kerugian Negara sebesar lebih kurang Rp 32,4 miliar adalah tidak tepat, karena angka tersebut menurut laporan hasil pemeriksaan BPK tertanggal 30 Desember 2014 bukanlah kerugian Negara, tetapi justru adalah nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke Negara dari hasil pembuatan paspor. Di dalam laporan BPK tersebut, sama sekali tidak ada disebut soal kerugian Negara yang ditimbulkan dari program pembayaran paspor secara eletronik tersebut.
b.       Bahwasanya hitungan kerugian Negara itu tidak ada, diperkuat pula dengan informasi bahwa Bareskrim Polri sedang menunggu penghitungan yang dilakukan oleh BPK. Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami meyakini BPK dapat bekerja secara professional, dan proporsional, serta menghasilkan temuan yang mendukung program inovasi yang dilakukan Kemenkumham melalui pembayaran paspor secara elektronik tersebut.
c.       Informasi bahwa Klien kami adalah Pimpinan Proyek dalam program pembayaran paspor secara elektronik tersebut juga keliru. Dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) terkait program tersebut, posisi Klien kami adalah “Pengarah”, sekali lagi bukan pimpinan proyek, sebagaimana posisi menteri dan wamen dalam program kegiatan sejenis.
d.       Angka sekitar Rp 605 juta yang disebutkan sebagai pungli juga tidak tepat, karena program pembayaran secara elektronik itu sendiri justru bertujuan untuk menghilangkan praktik pungli dan percaloan dalam pembuatan paspor. Dengan pembayaran secara elektronik proses akan lebih cepat, akuntabel dan karenanya menghilangkan praktik pungli dan percaloan. Lebih jauh, Klien kami selalu bertindak tegas dalam upaya perbaikan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham, termasuk dalam pembuatan paspor.
e.       Jikalaupun benar ada dana sekitar Rp 605 juta tersebut, maka itu adalah biaya resmi dalam transaksi perbankan yang ada dasar hukumnya, yaitu 5 ribu rupiah untuk setiap transaksi pembuatan paspor, sama sekali bukan pungli. Karena, pembayarannya atas persetujuan pemohon pembuat paspor. Soal pembayaran paspor secara elektronik tersebut pembayaran itu tidak wajib, dan merupakan pilihan pemohon sendiri.
f.        Soal belum adanya persetujuan Kemenkeu atas program pembayaran paspor secara elektronik tersebut juga perlu diluruskan. Singkatnya, dalam rapat-rapat koordinasi antara Kemenkeu dan Kemenkumham disepakati bahwa program di Kemenkumham tetap diberikan ruang transisi untuk dijalankan, sebelum sistem di kemenkumham bisa terkoneksi dengan sistem pembayaran yang ada di Kemenkeu.
Demikian sedikit penjelasan dan klarifikasi kami dari Tim Kuasa Hukum, agar khalayak mendapatkan informasi yang lebih akurat dan berimbang.

Salam hormat,
Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana
Heru Widodo
Defrizal Dzamaris
Dewa Sukma Kelana
Muhtar Ali
Harimuddin
Julianto Simanjuntak
Dan lainnya (dalam Kuasa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar