Berkaitan
dengan pemberitaan dalam kasus pembayaran paspor secara elektronik, yang
menyebut nama klien kami Denny Indrayana (“Klien”), maka kami dari tim kuasa
hukum memandang perlu menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1.
Status Klien kami dalam perkara
pembuatan paspor elektronik ini adalah saksi, dan dalam panggilan pertama telah
hadir diwakili kami kuasa hukum. Dalam panggilan kedua pun Klien kami juga
hadir dan telah menandantangani BAP, meskipun tidak didampingi kuasa hukum. Itu
menunjukkan Klien kami terus menghormati dan bekerjasama dalam menjalani proses
hukum ini.
2. Saat
panggilan kedua tersebut memang Klien kami belum menjawab pertanyaan yang
berkait dengan substansi perkara karena menghormati Peraturan Kapolri Nomor 8
tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam
Penyelenggaraan Tugas POLRI yang dalam pasal 27 ayat (2) huruf a menyatakan, “…Dalam melakukan pemeriksaan terhadap
saksi, tersangka atau terperiksa, petugas
dilarang memeriksa saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi oleh
penasihat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa”. Bahkan,
KUHAP sendiri tidak menyebutkan bahwa saksi tidak bisa didampingi penasihat
hukum;
3.
Sampai saat ini Klien kami tetap
menghormati proses hukum yang berjalan dan akan hadir dan memberikan keterangan
jika ada panggilan selanjutnya oleh Bareskrim Polri. Namun, perlu dijelaskan,
bahwa meskipun telah disampaikan melalui media akan ada pemeriksaan minggu
lalu, atau Selasa minggu ini, namun hingga kini surat panggilan tersebut belum
Klien kami terima.
4.
Berkenaan dengan pemberitaan yang ada,
perlu juga disampaikan lagi beberapa hal:
a.
Informasi yang menyatakan ada kerugian
Negara sebesar lebih kurang Rp 32,4 miliar adalah tidak tepat, karena angka
tersebut menurut laporan hasil pemeriksaan BPK tertanggal 30 Desember 2014
bukanlah kerugian Negara, tetapi justru adalah nilai Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang disetor ke Negara dari hasil pembuatan paspor. Di dalam
laporan BPK tersebut, sama sekali tidak ada disebut soal kerugian Negara yang
ditimbulkan dari program pembayaran paspor secara eletronik tersebut.
b.
Bahwasanya hitungan kerugian Negara
itu tidak ada, diperkuat pula dengan informasi bahwa Bareskrim Polri sedang
menunggu penghitungan yang dilakukan oleh BPK. Pada kesempatan ini, kami ingin
menyampaikan bahwa kami meyakini BPK dapat bekerja secara professional, dan
proporsional, serta menghasilkan temuan yang mendukung program inovasi yang
dilakukan Kemenkumham melalui pembayaran paspor secara elektronik tersebut.
c.
Informasi bahwa Klien kami adalah
Pimpinan Proyek dalam program pembayaran paspor secara elektronik tersebut juga
keliru. Dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) terkait program
tersebut, posisi Klien kami adalah “Pengarah”, sekali lagi bukan pimpinan
proyek, sebagaimana posisi menteri dan wamen dalam program kegiatan sejenis.
d.
Angka sekitar Rp 605 juta yang
disebutkan sebagai pungli juga tidak tepat, karena program pembayaran secara
elektronik itu sendiri justru bertujuan untuk menghilangkan praktik pungli dan
percaloan dalam pembuatan paspor. Dengan pembayaran secara elektronik proses
akan lebih cepat, akuntabel dan karenanya menghilangkan praktik pungli dan
percaloan. Lebih jauh, Klien kami selalu bertindak tegas dalam upaya perbaikan
pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham, termasuk dalam pembuatan paspor.
e.
Jikalaupun benar ada dana sekitar Rp
605 juta tersebut, maka itu adalah biaya resmi dalam transaksi perbankan yang
ada dasar hukumnya, yaitu 5 ribu rupiah untuk setiap transaksi pembuatan
paspor, sama sekali bukan pungli. Karena, pembayarannya atas persetujuan
pemohon pembuat paspor. Soal pembayaran paspor secara elektronik tersebut
pembayaran itu tidak wajib, dan merupakan pilihan pemohon sendiri.
f.
Soal belum adanya persetujuan Kemenkeu
atas program pembayaran paspor secara elektronik tersebut juga perlu
diluruskan. Singkatnya, dalam rapat-rapat koordinasi antara Kemenkeu dan
Kemenkumham disepakati bahwa program di Kemenkumham tetap diberikan ruang
transisi untuk dijalankan, sebelum sistem di kemenkumham bisa terkoneksi dengan
sistem pembayaran yang ada di Kemenkeu.
Demikian
sedikit penjelasan dan klarifikasi kami dari Tim Kuasa Hukum, agar khalayak
mendapatkan informasi yang lebih akurat dan berimbang.
Salam
hormat,
Tim
Kuasa Hukum Denny Indrayana
Heru
Widodo
Defrizal
Dzamaris
Dewa
Sukma Kelana
Muhtar
Ali
Harimuddin
Julianto
Simanjuntak
Dan
lainnya (dalam Kuasa)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar