“Dalam hal ini [kriminalisasi] Denny Indrayana,” katanya di depan Gedung Bareskrim di Jakarta, Jumat (6/3/2014).
Surat laporan dugaan korupsi Payment Gateway tertanggal 24 Februari 2015 dan dikeluarkan sprindik pada hari yang sama. Beberapa hari kemudian kliennya dipanggil sebagai saksi.
“Silahkan nilai sendiri apakah ini proses hukum yang wajar atau kriminalisasi,” kata dia.
Selain itu Heru mengaku bingung dengan adanya laporan soal dugaan kasus korupsi tertanggal 10 Februari 2015, padahal berdasarkan surat panggilan laporan itu tertanggal 24 Februari 2015.
Selanjutnya kuasa hukum enggan mengomentari lebih jauh proyek Payment Gateway,karena menurut Heru hal tersebut akan diklarifikasi langsung oleh Denny.
“Fakta yang kami ketahui di situ tidak ada gratifikasi, feedback, aliran dana, dan clear tidak ada kerugian negara,” kata dia.
Seperti diwartakan kepolisian tengah mendalami dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 2014. Saat Amir Syamsuddin menjadi menterinya dan Denny Indrayana wakilnya.
Dugaan korupsi Payment Gateway sendiri dilaporkan oleh seseorang bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari lalu ke Bareskrim Polri.
Oleh: Rohmah Ermawati/JIBI/SOLOPOS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar