Fajar Pratama - detikNews Jakarta Selasa, 10/03/2015 08:45 WIB - Anda yang pernah berurusan dengan pembuatan
paspor zaman dahulu kala pasti tahu yang namanya calo atau pungli. Tapi
itu dahulu saat Imigrasi belum berbenah. Di bawah Denny Indrayana yang
saat itu menjadi Wamenkum HAM, pelayanan lebih baik.Denny pun menuai pujian saat melakukan gebrakan. Denny juga membuka diri, melakukan transparansi menerima aduan lewat twitter @dennyindrayana.
Tak heran saat Denny dikriminalisasi dengan kasus di pembayaran elektronik yang menyingkirkan calo dan pungli, ada suara dari masyarakat yang memberikan dukungan.
"Ada... paspor 2009 saya bayar 1 jutaan. paspor 2014 via online cuma Rp 260.000 itu di tengah banjir Jakarta. Pelayanan tetap ada," terang Yandi dalam akun twitternya @irfyandi, Selasa (10/3/2015).
"Saya urus paspor sendiri online tanpa calo, Imigrasi jaksel," tulis @dondihananto.
"Saya apresiasi pendaftaran pembuatan pasport lewat website karena lebih cepat dan punya antrian khusus di Kantor Imigrasi," tulis @hardians.
Soal pembayaran elektronik atau payment gateway yang dibidik Polri pada Denny ini juga sudah dibeberkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti. Dalam hasil audit BPK pada Desember 2014 sama sekali tak disebut soal kerugian negara
Menurut Bivitri, uang Rp 32,4 miliar masuk seluruhnya ke kas negara. Sedang biaya Rp 5 ribu merupakan pembayaran atas jasa provider penyedia pelayanan jasa elektronik. Hingga kemudian setelah 3 bulan berjalan, layanan ini diminta dihentikan Kemenkeu karena soal sistem yang berbeda dan pungutan biaya jasa provider Rp 5 ribu yang disoal. Kemenkum patuh walau layanan ini mendapat pujian baik dari UKP4 atau juga sejumlah tokoh masyarakat.
"Saat itu provider dari DOKU dan Telkom Finnet baru 3 bulan jalan. Mereka baru mendapat Rp 600 juta-an padahal biaya investasi Rp 8 miliar. Jadi tidak ada yang namanya memperkaya orang lain," terang Bivitri.
Sedang soal kasus yang dibidik Polri pada Denny ini Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sudah menyanggahnya sebagai kriminalisasi.
"Jangan dianggap kriminalisasi. Ini adalah temuan BPK, dan belum tentu juga (Denny Indrayana) tersangkanya. Hadapi dulu, kok malah kesana kemari. Bisa saja dia jadi terlapor, tapi belum tersangka," kata Komjen Badrodin Haiti, akhir pekan lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar