Dipolisikan Setelah Bela KPK, Denny Indrayana: Ini Amar Maruf Nahi Munkar

Fajar Pratama - detikNews Jakarta Rabu, 11/02/2015 19:05 WIB - Prof Denny Indrayana, mantan Wamenkum HAM dipolisikan oleh dua orang ke polisi. Denny dilaporkan setelah keras dalam membela KPK dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Terhadap pelaporan ini, Denny menegaskan bahwa apa yang dilakukan selama ini merupakan amar ma’ruf nahi munkar (melakukan kebaikan dan menghindari kemungkaran-red).

“Saya dapat info dilaporkan ke polisi lagi per hari ini, setelah sebelumnya saya dilaporkan soal kritikan BG ‘pakai jurus pendekar mabuk’. Sebenarnya sudah sejak dua minggu lalu saya mendengar kabar akan juga dikerjain terkait sikap tegas saya membela KPK. Ada perwira polisi yang telepon saya untuk tidak mengkritik BG terlalu keras. Jadi, saya sudah menduga akan dikerjain. Ya sudah, bismillah. Ini amar ma’ruf nahi munkar,” kata Denny menanggapi pelaporkan kedua kalinya ke polisi, Rabu (11/2/2015).


Menurut Denny, memang harus ada yang menyuarakan dengan lantang kezaliman yang sekarang terang-terangan ada di depan mata kita. Siapa pun yang cinta Indonesia agar lebih bersih dari korupsi, mari bersama-sama bergandengan tangan untuk melawan kezaliman ini,” ujar guru besar Hukum Tatanegara UGM ini.

“Kita harus menyelamatkan KPK dari dilumpuhkan, kita juga harus menyelamatkan Polri dari dibajak oleh oknum-oknum koruptif. Saya sendiri siap menghadapi risiko perjuangan ini. Saya yakin kebenaran akan menang, dan Allah akan meridhoi perjuangan untuk Indonesia dengan Polri yang lebih bersih. Salam perjuangan,” tegas Denny.

Denny dilaporkan oleh seseorang bernama Andi Syamsul Bahri ke Bareskrim Polri Selasa (10/1/2015) kemarin. Dalam LP no 166/2015 Bareskrim Polri, sang pelapor melaporkan Denny dengan tuduhan melakukan tindakan korupsi. Namun, tuduhan korupsi apa, dalam laporan itu tidaklah jelas. Sebelumnya Denny sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat atas penyataannya yang menyebut 'Jurus Pendekar Mabuk' Komjen Budi Gunawan oleh LSM Pekat.

Selain Denny, para pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Pandu Adnan Praja, dan Busyro Muqoddas juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mantan hakim Syarifuddin. Dia dulu pernah tertangkap tangan oleh KPK pada 1 Juni 2011 dan divonis 4 tahun penjara. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dan mantan pimpinan Chandra M Hamzah juga dipolisikan oleh seorang advokat bernama Andar Situmorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar