http://news.detik.com/read/2015/03/29/152513/2872783/10/komunitas-wni-di-melbourne-minta-kriminalisasi-denny-indrayana-dihentikan?nd771104bcj
Melbourne, - Bergulirnya perkara mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana di Bareskrim Polri, menjadi sorotan. Banyak yang khawatir aktivis antikorupsi kini dalam bidikan karena kasus yang belum terang duduk perkaranya.
Keprihatinan ini yang juga diungkapan WNI yang tergabung dalam Komunitas Bhinneka di Melbourne. Mereka kecewa dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak-pihak kritis yang selalu bersuara untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Dalam diskusi pojok di Flaggstaf Playground and Park di Melbourne, Minggu (29/3/2015), Komunitas Bhinneka menilai sudah terjadi proses pelemahan gerakan antikorupsi.
"Pembiaran atas upaya pelemahan gerakan demokratisasi ini masih terjadi dengan ditetapkan status tersangka terhadap Prof. Denny Indrayana, mantan wakil mentri Hukum dan HAM. Ini upaya pembungkaman sikap-sikap kritis masyarakat anti korupsi," kata Komunitas Bhinneka dalam pernyataan tertulisnya.
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo secara tegas menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi termasuk Denny Indrayana.
"Mendesak Presiden agar membuat kebijakan yang mendukung adanya terobosan-terobosan dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemanfaatan kegiatan pemerintah untuk kepentingan publik yang selaras dengan semangat anti korupsi," sambung perwakilan komunitas dalam pernyataannya.
Mereka yang ikut dalam aksi di antaranya Illian Deta Sari, Rifki Assegaf, Yachinta Kurniasi, Sri Wiyanti Eddyono, Nanang Indra Kurniawan, Putu Pendit.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Denny sebagai tersangka dalam perkara pembuatan paspor elektronik/payment gateway. Pada Jumat (27/3), Denny menjalani pemeriksaan perdana selama 5 jam.
Tim kuasa hukum Denny menegaskan tidak ada kerugian keuangan negara dalam payment gawteway. Laporan pemeriksaan BPK menurut pengacara Denny, Heru Widodo, menyebut duit Rp 32,4 miliar merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke Negara dari hasil pembuatan paspor.
Pihak Denny juga menegaskan tidak ada pungutan liar yang nilainya disebut Rp 605 juta. Duit itu merupakan biaya resmi dalam transaksi perbankan yang ada dasar hukumnya, yaitu 5 ribu rupiah untuk setiap transaksi pembuatan paspor.
Melbourne, - Bergulirnya perkara mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana di Bareskrim Polri, menjadi sorotan. Banyak yang khawatir aktivis antikorupsi kini dalam bidikan karena kasus yang belum terang duduk perkaranya.
Keprihatinan ini yang juga diungkapan WNI yang tergabung dalam Komunitas Bhinneka di Melbourne. Mereka kecewa dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak-pihak kritis yang selalu bersuara untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Dalam diskusi pojok di Flaggstaf Playground and Park di Melbourne, Minggu (29/3/2015), Komunitas Bhinneka menilai sudah terjadi proses pelemahan gerakan antikorupsi.
"Pembiaran atas upaya pelemahan gerakan demokratisasi ini masih terjadi dengan ditetapkan status tersangka terhadap Prof. Denny Indrayana, mantan wakil mentri Hukum dan HAM. Ini upaya pembungkaman sikap-sikap kritis masyarakat anti korupsi," kata Komunitas Bhinneka dalam pernyataan tertulisnya.
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo secara tegas menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi termasuk Denny Indrayana.
"Mendesak Presiden agar membuat kebijakan yang mendukung adanya terobosan-terobosan dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemanfaatan kegiatan pemerintah untuk kepentingan publik yang selaras dengan semangat anti korupsi," sambung perwakilan komunitas dalam pernyataannya.
Mereka yang ikut dalam aksi di antaranya Illian Deta Sari, Rifki Assegaf, Yachinta Kurniasi, Sri Wiyanti Eddyono, Nanang Indra Kurniawan, Putu Pendit.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Denny sebagai tersangka dalam perkara pembuatan paspor elektronik/payment gateway. Pada Jumat (27/3), Denny menjalani pemeriksaan perdana selama 5 jam.
Tim kuasa hukum Denny menegaskan tidak ada kerugian keuangan negara dalam payment gawteway. Laporan pemeriksaan BPK menurut pengacara Denny, Heru Widodo, menyebut duit Rp 32,4 miliar merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke Negara dari hasil pembuatan paspor.
Pihak Denny juga menegaskan tidak ada pungutan liar yang nilainya disebut Rp 605 juta. Duit itu merupakan biaya resmi dalam transaksi perbankan yang ada dasar hukumnya, yaitu 5 ribu rupiah untuk setiap transaksi pembuatan paspor.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar