Fajar Pratama - detikNews Jakarta Rabu, 18/03/2015 11:08 WIB - Guru Besar Hukum UGM Denny Indrayana diyakini
para koleganya tak mungkin menjual idealismenya dan melakukan korupsi.
Adalah dosen Fakultas Hukum UGM Hasrul Halili yang bicara akan sosok
Denny. Saat ini Denny memang tengah dibidik Bareskrim Polri terkait
kasus payment gateway atau pembayaran elektronik dalam pengurusan
paspor.
"Saya saksi hidup bagaimana Denny menjadi pejuang antikorupsi di kampus. Dia seorang yang gigih, bahkan program antikorupsi di kampus lahir karena ide kreatif Denny. Dan kemudian banyak dikembangkan kampus lain," terang Hasrul dalam perbincangan, Rabu (18/3/2015).
"Perkuliahan antikorupsi dan KKN tematik pemantauan peradilan itu lahir dari ide Denny," tambahnya.
Hasrul juga menyampaikan, Denny seorang pegiat antikorupsi militan dan puritan. Tak hanya bicara saja, juga mempraktikannya.
"Soal payment gateway yang disoal polisi itu, saya sudah mendapatkan pemaparan dan semestinya dilihat proses pembayaran elektronik itu bagian dari reformasi birokrasi. Tak ada pidana di sana, tapi kemudian tiba-tiba muncul dugaan korupsi. Hasil audit BPK saja tidak ada kerugian negara," urai dia.
Proyek payment gateway sebenarnya sudah mendapat rekomendasi UKP4 dan juga lampu hijau dari KPK, namun kemudian disetop Kemenkeu terkait biaya Rp 5 ribu yang dibebankan dan urusan PNBP. Padahal biaya yang dibebankan semua masuk ke kas negara, biaya Rp 5 ribu merupakan biaya jasa pada operator dan tidak diwajibkan, di mana pengguna bisa memilih dengan cara manual.
"Kini publik bertanya-tanya, mengapa upaya terobosan dalam reformasi birokrasi mencegah pungli, calo, dan korupsi malah dipidana Polri. Ini ada kesan seolah-olah ada kriminalisasi," tutup Hasrul.
"Saya saksi hidup bagaimana Denny menjadi pejuang antikorupsi di kampus. Dia seorang yang gigih, bahkan program antikorupsi di kampus lahir karena ide kreatif Denny. Dan kemudian banyak dikembangkan kampus lain," terang Hasrul dalam perbincangan, Rabu (18/3/2015).
"Perkuliahan antikorupsi dan KKN tematik pemantauan peradilan itu lahir dari ide Denny," tambahnya.
Hasrul juga menyampaikan, Denny seorang pegiat antikorupsi militan dan puritan. Tak hanya bicara saja, juga mempraktikannya.
"Soal payment gateway yang disoal polisi itu, saya sudah mendapatkan pemaparan dan semestinya dilihat proses pembayaran elektronik itu bagian dari reformasi birokrasi. Tak ada pidana di sana, tapi kemudian tiba-tiba muncul dugaan korupsi. Hasil audit BPK saja tidak ada kerugian negara," urai dia.
Proyek payment gateway sebenarnya sudah mendapat rekomendasi UKP4 dan juga lampu hijau dari KPK, namun kemudian disetop Kemenkeu terkait biaya Rp 5 ribu yang dibebankan dan urusan PNBP. Padahal biaya yang dibebankan semua masuk ke kas negara, biaya Rp 5 ribu merupakan biaya jasa pada operator dan tidak diwajibkan, di mana pengguna bisa memilih dengan cara manual.
"Kini publik bertanya-tanya, mengapa upaya terobosan dalam reformasi birokrasi mencegah pungli, calo, dan korupsi malah dipidana Polri. Ini ada kesan seolah-olah ada kriminalisasi," tutup Hasrul.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar