Namun penyidik tidak mengijinkan dengan alasan berdasarkan standar operasional prosedur demikian.
Meski sudah dilakukan negosiasi ke penyidik agar dapat menemani kliennya menjalani pemeriksaan, namun penyidik kukuh bahwa Denny tidak bisa ditemani penasihat hukum.
“Akhirnya Prof Denny putuskan tidak berkenan menjalani pemeriksaan,” kata dia. Menurut Heru, kliennya berkenan mengikuti pemeriksaan apabila didampingi penasihat hukum.
Lebih lanjut Heru menambahkan selama berada di dalam kliennya hanya menjawab lima pertanyaan beriksar soal identitas dan profil proyek Payment Gateway.
Sementara itu Denny mengatakan program pembayaran elektronik paspor untuk menggantikan pembayaran manual yang sarat dengan antrean panjang, calo dan pungli. “Sebagai upaya perbaikan layanan, saya berharap ikhtiar kami dirasakan masyarakat,” kata Denny.
Sebelumnya Denny mendatangi gedung Bareskrim pada pukul 11.00 WIB, kemudian keluar pada pukul 14.45 WIB. Denny dimintai keterangan sebagai saksi proyek dugaan korupsi Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.
Oleh: Rohmah Ermawati/JIBI/SOLOPOS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar