http://print.kompas.com/baca/2015/03/26/Nurkholis-Penetapan-Denny-Tersangka%2c-Kriminalisasi
JAKARTA, KOMPAS — Penetapan mantan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem pembayaran paspor elektronik (payment gateway) dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap pembela KPK. Bareskrim dinilai telah bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
Penasihat hukum Denny Indrayana, Nurkholis Hidayat, Kamis (26/3), di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyatakan, bentuk kesewenang-wenangan itu terlihat dari penyimpangan dan pelanggaran prosedur.
Peraturan yang dilanggar, antara lain, adalah kepolisian melakukan penyidikan tanpa dilalui proses penyelidikan. Hal itu terlihat dari dikeluarkannya laporan polisi bersamaan dengan waktu perintah penyidikan (sprindik), yakni pada 24 Februari 2015. Dengan kondisi itu, hampir dipastikan, surat perintah dimulainya penyidikan akan diberikan setelah proses penyidikan.
Selain itu, jelas Nurkholis, ditemukan pelanggaran prinsip non self incrimination, yakni keterangan Denny sebagai saksi justru memberatkan dirinya. "Denny dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang tidak jelas," katanya.
Apalagi, saat menjadi saksi pada 12 Maret 2015, Denny tidak didampingi penasihat hukum. "Denny sudah meminta untuk didampingi penasihat hukum, tetapi ditolak pihak kepolisian," ucapnya. Dalam teori hukum pidana, yang disebut sebagai non self incrimination adalah seorang terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan atau merugikan dirinya di muka persidangan.
Nurkholis berpendapat, upaya kriminalisasi ini dilakukan sebagai upaya membungkam orang-orang yang vokal mendukung KPK. Selain itu, kata Nurkholis, tuduhan kepolisian saat menetapkan Denny sebagai tersangka karena melakukan praktik korupsi dinilai tidak tepat karena tidak ada kerugian negara di sana.
Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti mengatakan, memang ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 32,4 miliar pada 31 Desember 2014 yang menyatakan, ditemukan beberapa persoalan dalam penerapan sistem payment gateway. Meski demikian, tidak ada kerugian negara di dalamnya. Sebab, seluruhnya sudah disetor ke rekening negara. "Kalaupun ada persoalan, itu karena adanya kesalahan administrasi yang diselesaikan secara perdata," ujarnya.
Seperti diberitakan Kompas, Kamis (26/3), Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anton Charliyan menjelaskan, Denny telah diperingatkan terkait potensi munculnya aliran dana ilegal dalam proyek itu. Hal itu disebabkan mekanisme penyaluran PNBP yang dialirkan ke rekening atas nama dua vendor proyek, PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Indonesia. "(Mekanisme) itu yang menyalahi aturan. Seharusnya PNBP langsung kas negara," kata Charliyan.
Adapun Denny Indrayana menyatakan siap diperiksa sebagai tersangka. "Insya Allah siap (diperiksa). Sebab, kami, saya dan keluarga, sudah menyadari selalu ada konsekuensi-konsekuensi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih bersih dan anti korupsi," tutur Denny.
(B12)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar