http://news.metrotvnews.com/read/2015/03/25/376506/fitra-bisa-jadi-denny-korban-kriminalisasi
Metrotvmews.com, Jakarta: Denny Indrayana disebut korban kriminalisasi. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada sengaja dijerat kasus karena lantang membela KPK.
"Bisa jadi ini kriminalisasi terhadap Denny. Karena dia fokal mendorong hak imunitas KPK," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Apung mengatakan, kasus Denny perlu dikaji ulang. Soalnya, apa yang dilakukan bekas Wamenkumham itu termasuk inovasi pelayanan publik, khususnya dalam pembuatan paspor.
Menurut Apung, kesalahan Denny karena dia menubruk beberapa aturan. "Jadi inovasi itu tidak dibarengi ketaatan aturan," terang Apung. "Mungkin Denny nggak tahu menabrak aturan."
Apung yakin, Denny tak mengambil keuntungan apa pun dari proyek Payment Gateway. Ada motif lain di balik status tersangka untuk Denny. "Dia nggak menerima uang dan Payment Gateway," Apung optimistis.
Polri menyebut Denny adalah otak di balik kasus yang merugikan negara Rp32 miliar itu. Denny sejatinya tahu proyek ini bisa merugikan negara. Tapi, dia jalan terus.
"Beliau yang menyuruh dan memfasilitasi vendor, sehingga proyek ini terlaksana," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Charliyan,.
Denny ditetapkan sebagai tersangka, tadi malam. Dia dibidik Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
ICH
Metrotvmews.com, Jakarta: Denny Indrayana disebut korban kriminalisasi. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada sengaja dijerat kasus karena lantang membela KPK.
"Bisa jadi ini kriminalisasi terhadap Denny. Karena dia fokal mendorong hak imunitas KPK," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Apung mengatakan, kasus Denny perlu dikaji ulang. Soalnya, apa yang dilakukan bekas Wamenkumham itu termasuk inovasi pelayanan publik, khususnya dalam pembuatan paspor.
Menurut Apung, kesalahan Denny karena dia menubruk beberapa aturan. "Jadi inovasi itu tidak dibarengi ketaatan aturan," terang Apung. "Mungkin Denny nggak tahu menabrak aturan."
Apung yakin, Denny tak mengambil keuntungan apa pun dari proyek Payment Gateway. Ada motif lain di balik status tersangka untuk Denny. "Dia nggak menerima uang dan Payment Gateway," Apung optimistis.
Polri menyebut Denny adalah otak di balik kasus yang merugikan negara Rp32 miliar itu. Denny sejatinya tahu proyek ini bisa merugikan negara. Tapi, dia jalan terus.
"Beliau yang menyuruh dan memfasilitasi vendor, sehingga proyek ini terlaksana," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Charliyan,.
Denny ditetapkan sebagai tersangka, tadi malam. Dia dibidik Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
ICH

Tidak ada komentar:
Posting Komentar