Kemenkumham Nyatakan Denny Tak Ambil "Hard Disk" dari Komputer di Kantornya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membawa hard disk drive dalam komputer di
bekas kantornya sebelum penyidik Polri melakukan penggeledahan di sana. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 April 2015.

"Tidak pernah ada kalimat atau komentar yang terkait dengan pemberitaan yang mengatakan bahwa Denny Indrayana membawa hard disk komputer ketika penggeledahan dilakukan," ujar Ferdinand melalui siaran pers, Senin (6/4/2015).

Ferdinand mengatakan, penyataan yang sebenarnya adalah penyidik Bareskrim membawa dokumen hard copy sebanyak 199 dokumen. Penyidik tidak ikut membawa hard disk komputer sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media.

Bantahan ini juga disampaikan oleh Denny saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 2 April lalu. Ia menyatakan terakhir kali berkunjung ke Kemenkumham pada saat serah terima jabatan pada 2014. (Baca Denny Indrayana Bantah Ambil "Hard Disk" di Kemenkumham)

Keterangan bahwa Denny telah mengambil hard disk di ruangannya disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo. Fitriadi mengungkapkan hal itu saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di bekas ruangan Denny. Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan juga perangkat komputer berupa central processing unit (CPU) di ruangan tersebut. Namun, saat diperiksa, ternyata hard disk di CPU tersebut tidak ada.  Dokumen dan perangkat komputer yang diambil oleh penyidik diduga berkaitan dengan kegiatan Denny selama menjadi wakil menteri.

http://nasional.kompas.com/read/2015/04/06/14462771/Kemenkumham.Nyatakan.Denny.Tak.Ambil.Hard.Disk.dari.Komputer.di.Kantornya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar